Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Senin (10/03/25)
Penahanan ini dilakukan setelah HA menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025, HA ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu HA dan AM. AM diketahui bertindak sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Modus operandi mereka adalah memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024. Dokumen palsu tersebut diajukan sebagai syarat administrasi untuk memperoleh ganti rugi lahan, meskipun HA bukanlah pemilik sah tanah berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam jumpa Pers mengatakan bahwa Penyidikan kasus ini dilakukan di bawah pengendalian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi dalam proyek strategis nasional.Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Palembang karena berkaitan dengan proyek infrastruktur penting yang bertujuan meningkatkan konektivitas di Sumatera Selatan dan Jambi. Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengawal proyek ini agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
(Redaksi/KT-SUMSEL)