Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Ditahan Kejati Kalteng

Palangka Raya, Kalimantan24.com – Setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, tersangka A dan BP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Keduanya tiba di gedung Kejati Kalteng pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 20.00 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.(21/06/2024)

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tersangka A, yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, dan tersangka BP, yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan berakhir pada pukul 23.30 WIB dan dilanjutkan dengan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng dengan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024, yang diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2024. Tersangka A dan BP ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. 

Tersangka A dan BP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang dipegang oleh kedua tersangka dalam KONI Kabupaten Kotawaringin Timur. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejati Kalteng dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.(KT-Kalteng/ Red K24)
Lebih baru Lebih lama