Skandal Distribusi Semen Rp74,3 Miliar Terbongkar! Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Palembang — Aroma busuk dugaan korupsi dalam pendistribusian semen di Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen PT. SB (Persero) Tbk yang melibatkan distributor PT. KMM dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74,37 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan hasil penyidikan intensif atas perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2018–2022. Salah satu tersangka bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Tiga Tersangka, Dua Eks Direksi BUMN
Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
DJ, selaku Direktur Utama PT. KMM (distributor semen),
• MJ, selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 dan Direktur Keuangan periode 2019–2022,
• DP, selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.

DJ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tanpa basa-basi, Kejati Sumsel langsung menahan DJ selama 20 hari, terhitung 9 hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka.

Siasat Licik: Distributor “Karpet Merah”, SOP Diinjak

Kasus ini menyeruak dari kesepakatan gelap antara jajaran direksi PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM agar perusahaan tersebut dipaksakan menjadi distributor semen, tanpa melalui prosedur yang sah.

Modusnya terbilang sistematis:

MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM bisa masuk proyek strategis Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA),
DP, yang juga merangkap Komisaris PT. BMU (anak usaha PT. SB), memindahkan wilayah operasional PT. BMU ke Lampung agar jaringan distribusi dan gudang diserahkan ke PT. KMM,
Puncaknya, pada 27 September 2018, ditandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dan PT. KMM tanpa seleksi administrasi dan teknis, melanggar SOP Pemasaran 2018.

Tak berhenti di situ, PT. KMM juga diberikan plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, bahkan tetap dibiarkan bertransaksi meski menunggak pembayaran.

Alih-alih menghentikan keran distribusi, MJ dan DP justru berkali-kali memberikan fasilitas reschedule piutang, agar sistem tetap “terbuka”. Praktik ini jelas-jelas melanggar SOP Account Receivable 2019 PT. SB (Persero) Tbk.
Kerugian Fantastis, Negara Jadi Korban
Akibat permainan kotor ini, PT. SB (Persero) Tbk mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp74.375.737.624. Angka yang tak kecil, dan menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMN.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan menyusul.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor,
Jo. Pasal 55 KUHP,
Jo. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023,
dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Langkah cepat Kejati Sumsel menahan Dirut PT. KMM menjadi sinyal keras bahwa praktik bancakan di sektor distribusi BUMN tak lagi aman. Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan berhenti pada tiga nama, atau justru menyeret aktor-aktor besar lainnya?

Kejati Sumsel menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
Lebih baru Lebih lama