Medan – Kasus dugaan pembunuhan yang menyeret seorang dosen perempuan, Dr. Tiromsi Sitanggang, kembali bergulir di persidangan dengan menghadirkan saksi kunci, Fani Sitanggang. Dalam keterangannya, Fani mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban, Rusman Maralen Situngkir, kerap diliputi pertengkaran.
Fani, yang merupakan karyawan di kantor notaris milik terdakwa, menyatakan bahwa Tiromsi sering memarahi dan berkata kasar kepada suaminya. Bahkan, menurutnya, terdakwa pernah hanya memberi makan korban dengan nasi putih saja.
"Terdakwa sering memarahi korban. Dan mereka sering terlibat cek-cok. Bahkan terdakwa pernah memberi makan korban hanya dengan nasi putih saja," ungkap Fani di hadapan majelis hakim.Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa. Meski demikian, pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menegaskan bahwa keterangan saksi memiliki dasar kuat karena diperkuat oleh pernyataan sejumlah saksi lainnya.
“Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui kalau mereka sering cek-cok. Kalau dia tetap membantah itu urusan pribadinya. Tapi dia harus bisa membuktikan itu dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Ojahan.
Rangkaian Kejadian di Hari Peristiwa
Fani juga memaparkan kronologi kejadian pada hari nahas tersebut. Ia mengaku datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung diminta oleh terdakwa untuk membeli air galon. Setelah kembali pukul 09.00 WIB, ia kembali disuruh membeli galon karena belum tersedia.
Sekitar pukul 09.00 WIB, sopir terdakwa, Gripa Sihotang, tiba di kantor. Namun saat Fani kembali lagi setelah membeli galon pada pukul 09.30 WIB, Gripa sudah tidak ada. Pada saat itu, korban, Rusman, masih terlihat mondar-mandir di dapur.
Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Fani diminta memperbaiki risleting celana terdakwa. Namun saat kembali ke kantor, ia mendapati pintu dalam keadaan tertutup dan dililit rantai. Tidak lama kemudian, Fani diperintahkan lagi untuk mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.
Namun sesampainya di kampus, tidak ada yang mengetahui soal sertifikat yang dimaksud. Saat hendak menghubungi terdakwa, justru terdakwa yang menelepon lebih dulu dan memintanya segera kembali ke kantor.
“Sampai di kantor sudah sepi. Saya baru tahu kalau korban dibawa ke rumah sakit. Saya lalu mendapat kabar korban meninggal karena kecelakaan. Tapi saya sempat bertanya ke pemilik grosir dekat rumah korban apakah benar ada kecelakaan, dan tidak ada yang tahu,” tutur Fani.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kembali ke kantor, seorang pria bernama Jeremiah datang atas perintah terdakwa dan membantu membereskan rumah sebelum jenazah korban dibawa ke rumah duka. Namun hingga pukul 18.00 WIB, jenazah korban belum juga tiba, hingga akhirnya Fani memutuskan pulang.
Kesaksian Tambahan dari Dinas Pertanian
Selain Fani, dua saksi lain yang dihadirkan berasal dari Dinas Pertanian, yaitu Maranatha dan Umar. Keduanya mengaku sempat pergi bersama terdakwa dan sopirnya, Gripa Sihotang, untuk meninjau lahan pertanian di Paribuntoba. Selama kegiatan tersebut, keduanya mengaku tidak melihat hal mencurigakan dari interaksi antara terdakwa dan sopirnya.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan ini masih terus berlanjut. Publik kini menanti bagaimana pembuktian akan dilakukan pihak terdakwa, serta bagaimana majelis hakim menilai kesaksian yang telah diberikan.
(Tim)