Direktur PT EPP Ditahan Kejati Banten, Diduga Terlibat Korupsi Rp 75,9 Miliar dalam Proyek Sampah Tangsel

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Direktur PT EPP berinisial SYM terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 75,9 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat persekongkolan antara SYM dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), dalam proses pengadaan proyek pengelolaan sampah tersebut.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin (14/4/2025).

Menurut Rangga, proyek pengadaan yang dilakukan DLH Kota Tangsel terdiri dari dua bagian, yaitu jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp 25,2 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi dalam pengelolaan sampah.

“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dugaan persekongkolan semakin kuat dengan dibentuknya CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak dibuat. Rangga menyebut SYM, Wahyunoto, dan Direktur CV BSIR Agus Syamsudin telah menyepakati bahwa BSIR akan menjadi pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Bahkan Wahyunoto diduga menempatkan penjaga kebunnya, Sulaiman, sebagai direktur operasional CV BSIR.

Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP juga dinilai tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai prosedur dan tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, PT EPP juga diketahui mengalihkan pekerjaan kepada sejumlah perusahaan lain, yaitu PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

“Pengalihan pekerjaan ini menyalahi aturan dan memperkuat dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut,” tegas Rangga.

Atas perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran WL dalam kasus ini dan telah memeriksanya sebagai saksi.

“Sementara belum ditetapkan sebagai tersangka. WL masih diperiksa dan didalami keterlibatannya,” kata Rangga.

Kejati Banten juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik (KAP) untuk mengetahui besaran kerugian akibat dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah tersebut.

“Saat ini tim masih menunggu hasil penghitungan KAP,” pungkas Rangga. ( KT- Banten/ Agus MR )

Lebih baru Lebih lama