Kejari Lebak Selidiki Dugaan Mark Up Pompa Rp 2,9 Miliar di PDAM Tirta Multatuli, Calon Tersangka Sudah Dibidik

Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, terus mendalami kasus dugaan korupsi perbaikan 15 unit pompa air senilai Rp 2,9 miliar di PDAM Tirta Multatuli. Meski penyidikan sudah berjalan sejak tahun 2024, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara untuk menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan penyidikan terhambat karena tim ahli dari perguruan tinggi memerlukan dokumen tambahan guna menuntaskan analisis terhadap pompa intake.

“Hambatan dalam pengusutan perkara ini ada pada pekerjaan perbaikan pompa. Kesalahan perbuatan melawan hukumnya sudah kita temukan, tinggal menghitung kerugian negara dari perbaikan pompa,” ujar Irfano di Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/4/2025).

Perkara dugaan mark up ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang lebih besar, yakni penyertaan modal senilai Rp 15 miliar dari Pemerintah Daerah ke PDAM Tirta Multatuli pada tahun anggaran 2020. Dana tersebut diketahui digunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk perbaikan pompa, pembayaran insentif pegawai, dan pembangunan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).

Namun, hasil pemeriksaan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan sambungan rumah tersebut.

“Pada kegiatan SRMBR, ada item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Irfano.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk internal PDAM dan kontraktor pelaksana. Menurut Irfano, proses penyidikan kini telah mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

“Ada beberapa pihak yang mengerucut dan patut dimintai pertanggungjawaban. Kami tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat terkait kerugian negara. Setelah itu, kami akan segera tetapkan tersangka, dan jumlahnya lebih dari satu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Lebak juga mengonfirmasi bahwa empat dari 15 unit pompa telah diperiksa secara teknis oleh tim ahli dari Universitas Indonesia (UI). Pompa-pompa tersebut kini sedang dianalisis di laboratorium untuk menguji apakah terjadi mark up dalam spesifikasi dan nilai pekerjaan.

“Tim ahli dari UI sudah mengambil beberapa pompa intake dan saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Irfano, Jumat (6/9/2024) lalu.

Kejari Lebak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan tetap memantau proses hukum yang tengah berjalan. ( KN-Lebak / Red K24 )

Lebih baru Lebih lama