LSM MAUNG Desak Aparat Cabut Izin A2 Foodcourt, Diduga Langgar Aturan dan Sebabkan Keributan di Bulan Ramadan

Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas insiden keributan di A2 Foodcourt, Kota Batam. LSM MAUNG juga meminta pemerintah mencabut izin usaha tempat tersebut karena diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, melalui anggota investigasi Batam, Dedek Wahyudi.C.PS, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong aparat untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kegaduhan yang terjadi di A2 Foodcourt, Kota Batam," ujar Dedek Wahyudi, Minggu (2/3/2025).

Keributan di Bulan Ramadan, Polisi Tangkap Dua Orang

Sebuah video viral berdurasi 45 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria dikeroyok oleh sekelompok pria berbadan tegap di A2 Foodcourt, Kota Batam, pada Jumat (28/2/2025) malam. Insiden tersebut terjadi di awal bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, yang seharusnya menjadi momen ibadah dan ketenangan bagi masyarakat Muslim.

Dalam video tersebut, tampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria dengan membabi buta. Mereka juga melempar botol dan kursi, sehingga menciptakan kepanikan di antara pengunjung lain yang histeris dan ketakutan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kepolisian telah mengamankan dua orang terkait kejadian itu dan masih terus melakukan penyelidikan.

"Ya benar, sudah dua orang yang kita amankan," ujar Kompol Rangga pada Sabtu (1/3/2025) malam.

Hingga kini, penyebab utama keributan di Foodcourt A2 masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.

LSM MAUNG: A2 Foodcourt Diduga Langgar Aturan Selama Ramadan

LSM MAUNG menyoroti bahwa insiden ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan. Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam dan usaha kuliner selama bulan suci ini.

Dalam surat edaran tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama delapan hari tertentu selama Ramadan, termasuk pada:

  1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
  2. H-1 Nuzulul Quran dan Hari H Nuzulul Quran
  3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)

Di luar jadwal tersebut, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.

Selain itu, surat edaran juga mengatur agar restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan wajib menutup sekeliling usaha mereka dengan kain pembatas atau gorden.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Desakan Pencabutan Izin Usaha

Melihat insiden yang terjadi di A2 Foodcourt, LSM MAUNG menilai bahwa tempat usaha tersebut telah gagal menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

"Kami meminta agar A2 Foodcourt segera ditindak dan izinnya dicabut jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan," tegas Dedek Wahyudi.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lebih baru Lebih lama