Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Palembang


Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde. Pada Senin (14/4/2025), tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga kantor pemerintahan di Kota Palembang dan menyita sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menggeledah tiga lokasi strategis, yakni:

  • Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai,
  • Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka,
  • Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, komputer, dan data lainnya yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi proyek Pasar Cinde.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik,” ujar Vanny.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, menyusul berbagai polemik dan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan dipastikan terus bergulir dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan. ( KT-SUMSEL/ Agus MR )

Lebih baru Lebih lama