Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Jaksa

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum yang berlangsung pada Jumat (7/3/25).

Ketiga tersangka tersebut adalah USG, yang diduga sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Mereka diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Setelah penyerahan ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang, terhitung sejak 7 Maret hingga 26 Maret 2025. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi dalam penerbitan sertifikat tanah, termasuk memalsukan data objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus korupsi yang melibatkan aset yayasan di Kota Palembang. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga persidangan.

Editor    : Agus MR

Sumber: Kejati Sumatera Selatan


Lebih baru Lebih lama