Banda Aceh – Kuasa hukum EA, Baiman Fahdli, SH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa EA tidak memiliki hubungan hukum dengan proyek tersebut sehingga tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, yang jika dilihat dari dokumen proyek, EA bukanlah pemenang proyek atau tender," ujar Baiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/3/2025).
Baiman juga mempertanyakan langkah Jaksa yang menerapkan pasal pemberatan terhadap EA. Ia menilai bahwa jika memang ada kerugian negara dalam pengadaan bibit kambing tersebut, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan serta perusahaan pemenang tender, yaitu CV. RIDHA TES.
"Kami meminta Jaksa untuk mengedepankan sikap profesional dan proporsional dalam menilai dugaan tindak pidana ini secara komprehensif. Jangan sampai orang makan nangka, kita yang kena getah," tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas siaran pers Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bakongan yang dipublikasikan pada 22 Januari 2025. Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak memenuhi standar karena tidak memiliki sertifikat bibit, surat keterangan layak bibit, serta surat keterangan kesehatan hewan.
Kuasa hukum EA berharap agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa bukti kuat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak kliennya.