Fachrul Razi Tegaskan Komitmen Desa Bersatu Dukung Koperasi Merah Putih dan Penguatan Ekonomi Desa

JAKARTA Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi, menegaskan komitmen organisasi Desa Bersatu dalam mendukung program pembangunan desa, khususnya melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa secara nasional dan sejalan dengan visi Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebagai langkah konkret, Desa Bersatu bersama delapan organisasi desa nasional menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Desa Nasional pada 7 Maret 2025 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong.

"Para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong," ujar Fachrul Razi, mantan senator asal Aceh.

Persiapan Rakornas Desa 2025 dan Undangan untuk Presiden Prabowo

Selain membahas pembentukan Koperasi Merah Putih, Desa Bersatu juga tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 yang akan diselenggarakan pada 18-20 Maret 2025 di Jakarta. Fachrul Razi menegaskan bahwa acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa-desa di seluruh Indonesia.

Rakornas ini akan dihadiri oleh 1.500 peserta, termasuk 10 pimpinan organisasi desa nasional, perwakilan dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 18 kota. Fachrul Razi juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diundang untuk menghadiri acara ini.

"Salah satu agenda utama Rakornas adalah menyampaikan dukungan penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran dan rencana pengembangan Koperasi Merah Putih," kata Fachrul.

Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi Merah Putih

Meski mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, Fachrul Razi menegaskan bahwa inisiatif ini harus tetap mengedepankan prinsip pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Ia memberikan beberapa catatan penting agar koperasi ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat desa.

Di antaranya, koperasi yang dibentuk di setiap desa harus menghormati prinsip subsidiaritas dan rekognisi, sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan serta kebutuhan spesifik masing-masing desa. Selain itu, ia menegaskan bahwa koperasi tidak boleh bergantung pada dana desa sebagai modal utama.

"Koperasi tidak boleh mewajibkan penggunaan dana desa sebagai modal utama, karena hal ini bisa mengganggu prioritas pembangunan desa yang telah disepakati dalam RPJMDes," tegasnya.

Fachrul Razi juga mengingatkan bahwa kebijakan pendirian dan operasional koperasi harus mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menjaga Keseimbangan Antara Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat Desa

Lebih lanjut, Fachrul Razi menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk dari bawah dan dikelola langsung oleh masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat perekonomian warga, bukan membebani kepala desa dan perangkat desa dengan tanggung jawab hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai penutup, ia mengingatkan agar dana desa tidak dijadikan jaminan di perbankan, karena dapat berdampak negatif terhadap pembangunan desa dalam jangka panjang.

"Dengan berbagai pertimbangan ini, kami berharap pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa, tanpa mengorbankan prinsip pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif," pungkasnya.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama