Diduga Tak Miliki Legalitas, Pabrik Peleburan Besi di Percut Seituan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

MEDAN Pabrik peleburan besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3). Laporan ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA), yang menuding pabrik tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan hasil observasi dan investigasi yang dilakukan pihaknya. Menurut Rapi, ditemukan dugaan manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam mendirikan pabrik tersebut, yang berdiri di atas lahan garapan tanpa kepemilikan tanah yang jelas. Selain itu, pabrik ini juga diduga tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ada beberapa kejanggalan terkait operasional pabrik ini. Tidak ada bukti legalitas kepemilikan tanah, serta izin lingkungan yang diperlukan untuk beroperasi,” ujar Rapi, didampingi oleh tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Rapi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran terhadap Pasal 42 UU tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta, sedangkan pelanggaran Pasal 43 dapat berakibat hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, AMCTA juga menduga bahwa pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2001 hingga 2025 ini tidak memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Oleh karena itu, kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memproses laporan yang kami ajukan. Dugaan pelanggaran ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegas Rapi.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Pengurus AMCTA telah menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polrestabes Medan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah benar ada pelanggaran hukum dalam operasional pabrik tersebut.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama