MAUNG Kalbar Laporkan Dugaan Pemotongan Dana PIP ke Kejati Kalbar

Pontianak – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan Kalimantan Barat (MAUNG Kalbar) secara resmi melaporkan indikasi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2023-2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Laporan ini dibuat setelah maraknya pemberitaan di media sosial dan media online yang menggiring opini publik terkait adanya dugaan skandal dalam pengelolaan dana bantuan PIP di dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sambas. Kasus ini menimbulkan keresahan sosial dan tanda tanya besar di masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, mengungkapkan bahwa surat laporan resmi telah dikirim pada Senin, 3 Maret 2025, dan pada Senin, 10 Maret 2025, surat tersebut telah diterima oleh Kejati Kalbar.

"Kami memperhatikan pemberitaan di media online yang sangat luar biasa, ditambah dengan informasi di ruang sosial yang terkesan menunjukkan adanya dugaan skandal hukum dalam pengelolaan dana bantuan PIP. Kurangnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, serta tidak transparannya informasi publik membuka celah bagi praktik-praktik melawan hukum," ujar Andri, Senin (10/3/2025).

Dana PIP Seharusnya Tidak Boleh Dipotong

Menurut Andri, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan diperkuat dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP.

Andri menegaskan bahwa bantuan PIP harus tersalurkan secara tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini adalah program yang bersumber dari APBN dan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun, karena dana ini merupakan hak siswa yang harus diterima secara utuh," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menyebut bahwa pemotongan dana PIP tidak hanya bertentangan dengan peraturan, tetapi juga mencederai nilai konstitusi yang seharusnya melindungi masyarakat dari keterpurukan ekonomi dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dugaan pemotongan ini adalah bentuk ketidakadilan dan bertentangan dengan semangat negara untuk mencerdaskan bangsa serta melindungi rakyatnya dari kesulitan ekonomi," tambahnya.

Dukungan dari Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan

MAUNG Kalbar juga mengapresiasi langkah Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) di Kabupaten Sambas yang telah mengawal kasus ini hingga melakukan audiensi dan hearing di DPRD Sambas. Hingga saat ini, mereka masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat agar kasus ini dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Selain itu, dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga datang dari Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS). Mereka sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menuntut agar para pelaku dugaan penyalahgunaan dana PIP segera ditindak.

"Beberapa mahasiswa Kabupaten Sambas juga telah melakukan aksi demo di depan DPRD Kabupaten Sambas dengan tuntutan serupa. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum terhadap dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan dana PIP di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sambas," ungkap Andri.

Harapan MAUNG Kalbar untuk Kejati Kalbar

Andri menegaskan bahwa MAUNG Kalbar merasa terpanggil untuk melaporkan kasus ini secara resmi demi menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami berharap laporan ini dapat direspons dengan cepat agar masalah ini tuntas hingga ke meja hijau. Kami juga meminta Kejati Kalbar untuk segera memproses permasalahan ini dan mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat yang hingga kini belum terungkap," pungkasnya.

MAUNG Kalbar menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program bantuan pendidikan dapat kembali dipulihkan.

(TIM/RED)
Sumber: DPD MAUNG Kalbar

Lebih baru Lebih lama