Medan – Seorang pasien bernama Julita Br Surbakti (43) mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarganya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati Medan. Akibat dugaan malapraktik tersebut, suami korban, Epredi Sembiring, resmi melaporkan dokter yang menangani dan pihak manajemen rumah sakit ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/3/2025).
Didampingi penasihat hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, Epredi menuntut pertanggungjawaban atas tindakan medis yang diduga dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga hanya menyetujui operasi pada bagian jari, bukan amputasi kaki kanan secara keseluruhan.
"Jadi, hari ini kami melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440 KUHP. Kami harap penyidik menegakkan hukum karena istri klien kami menjadi cacat akibat amputasi ini," kata Hans.
Dugaan Kelalaian dan Penyalahgunaan Izin
Hans menambahkan bahwa RS Mitra Sejati bukan kali ini saja diduga terlibat dalam kasus malapraktik. Ia menyoroti adanya kasus sebelumnya, termasuk dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita.
"Kami meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan untuk meninjau kembali izin operasional rumah sakit ini. Dugaan kelalaian yang terjadi sudah berulang kali dan tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Selain melaporkan ke kepolisian, tim penasihat hukum juga akan membawa kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kode Etik Kedokteran.
"Kami juga akan meminta pemeriksaan terhadap izin praktik dokter yang menangani pasien. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja," tegas Hans.
Kesaksian Suami Korban
Epredi Sembiring mengaku sangat kecewa dengan tindakan RS Mitra Sejati terhadap istrinya. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena berasal dari keluarga kurang mampu dan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Kami ini orang kecil, mungkin karena itu kami diperlakukan seperti ini. Saya berharap dokter dan rumah sakit tersebut ditindak tegas," ujar Epredi dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya menjalani operasi amputasi pada 24 Februari 2025, namun pihak rumah sakit terkesan mengabaikan kondisi psikologis korban pascaoperasi.
Kondisi Pasien Pascaamputasi
Saat ini, Julita Br Surbakti telah sadar pascaoperasi amputasi. Namun, ia masih mengalami trauma berat akibat kehilangan salah satu kakinya. Pada Minggu sore, ia masih terbaring lemas di ruang perawatan No. 349 lantai 3 RS Mitra Sejati, ditemani oleh keponakannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan pihak keluarga berharap ada keadilan serta langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ( Tim Redaksi Medan )