Soppeng – Polres Soppeng memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan mengenai tambang galian C yang diduga beroperasi di samping kantor Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, tepatnya di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas galian tersebut bukan tambang ilegal, melainkan bagian dari persiapan pembangunan rumah dinas Polres Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, memastikan bahwa kegiatan galian tersebut telah dihentikan. “Kegiatannya telah kami hentikan, dan kami sudah meninjau langsung lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi,” ujar AKP Nurman, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani isu ini. “Kami tidak akan menutupi apapun. Kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena Polres Soppeng akan memastikan bahwa setiap kegiatan di lokasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut akan mengikuti regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami telah menghentikan aktivitas yang ada saat ini,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.