Deli Serdang – Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang mengalami kenaikan sebesar 6,22 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025, jumlah ketetapan PBB-P2 Buku I, II, III, IV, dan V mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal Rp386,27 miliar, meningkat dari tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp362,26 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, mengapresiasi peningkatan tersebut sebagai bukti perbaikan pengelolaan pajak daerah yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia tetap meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, kepala desa, dan lurah untuk terus meningkatkan kinerja pemungutan agar target penerimaan pajak tahun 2025 tercapai.
"Sebagai salah satu sektor penyumbang PAD terbesar, Tim Intensifikasi harus terus menggali potensi PBB-P2 agar pendapatan daerah semakin optimal," ujar Pj Bupati dalam acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).
Peran Camat dan Lurah dalam Optimalisasi PBB-P2
Pj Bupati menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar masyarakat memahami bahwa pembayaran PBB-P2 mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain itu, ia meminta camat membentuk tim khusus yang melibatkan Kepala UPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak untuk mendistribusikan SPPT PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2025. Jika pembayaran melewati batas waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.
Inovasi Digital untuk Optimalisasi PBB-P2
Guna meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, Bapenda Deli Serdang telah mengembangkan aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB berbasis geografis dan koordinat. Aplikasi ini memungkinkan proses pemetaan dan rekapitulasi pajak menjadi lebih cepat dan akurat.
Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, SP, MSi, menjelaskan bahwa dengan aplikasi ini, pemrosesan satu SPPT hanya memerlukan waktu sekitar dua menit. "Kami berharap aplikasi ini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah secara lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada," ujarnya.
Dalam acara tersebut, hadir pula para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Deli Serdang. Pemerintah daerah berharap peningkatan PBB-P2 tahun ini menjadi langkah awal menuju optimalisasi penerimaan pajak yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. ( Rizky Zulianda )