Medan – Penyidik Polrestabes Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, yaitu Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Namun, ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa. "Kami sudah dua kali memanggil tersangka AR, ER, dan NR untuk melengkapi berkas, tetapi mereka mangkir. Kami telah menyiapkan surat penjemputan untuk mereka," ujar penyidik saat dikonfirmasi awak media.
Penyidik juga menyebutkan bahwa kuasa hukum para tersangka sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. "Kuasa hukumnya meminta pengunduran jadwal pemeriksaan, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama," tambahnya.
Tersangka dan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa
Di tengah upaya penyidik menyelesaikan kasus ini, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan "Sahabat Erika" menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis, 6 Februari 2025. Mereka menuntut agar polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi para tersangka.
Namun, aksi tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Keluarga Doris Fenita br Marpaung, yang diduga menjadi korban dalam kasus ini, menilai bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. "Selama ini kepolisian dan pengadilan sudah bekerja dengan baik. Biarkan mereka menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum," ujar perwakilan keluarga Doris.
Selain itu, muncul dugaan bahwa kuasa hukum Erika Siringoringo berupaya melakukan obstruction of justice atau menghalangi jalannya penyelidikan. "Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Jika ada yang bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas pihak keluarga Doris.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat
Penetapan tersangka terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengantongi bukti yang kuat, termasuk visum forensik dan keterangan saksi-saksi.
Pihak keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan. "Tidak mungkin terjadi pengeroyokan dari dua orang kepada tiga orang. Pasti ada alasan yang jelas mengapa mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Mereka juga meminta agar Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan tetap fokus pada penegakan hukum dan tidak terpengaruh oleh aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak tersangka. "Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi. Siapa yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas pihak keluarga Doris.
Dengan adanya rencana penjemputan paksa, publik menantikan bagaimana langkah selanjutnya dari penyidik dalam menangani kasus ini. (Tim)