Sat Res Narkoba Polres Batola Tangkap `IW` Pengedar Sabu di Tabunganen


Marabahan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran gelap sabu di Kecamatan Tabunganen. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/2/2025) di Jalan Sungai Teras Dalam, Desa Sungai Teras Dalam, seorang pria berinisial IW (41) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa IW, yang merupakan warga Desa Sungai Teras Dalam, ditangkap di kediamannya setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,18 gram (berat bersih 1,08 gram). Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi:

  • 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
  • 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik.
  • 1 (satu) potongan sedotan.
  • 2 (dua) plastik klip bertuliskan angka "3" dan "4" yang berisi paket sabu.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah IW. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat penggeledahan berlangsung, IW berada di dalam rumah, dan petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di sela-sela lipatan sofa ruang tamu. Paket-paket tersebut terdiri dari:

  • 1 (satu) plastik klip bertuliskan angka "4" yang berisi tiga paket sabu.
  • 1 (satu) plastik klip bertuliskan angka "3" yang berisi dua paket sabu.

Saat diinterogasi, IW mengakui masih memiliki satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam grendel pintu. Paket ini ditemukan dalam potongan sedotan berwarna biru.

Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

IW kini ditahan di kantor Sat Res Narkoba Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Laporkan segera jika menemukan aktivitas yang mencurigakan agar tindakan cepat bisa diambil," tegasnya.

Polres Batola menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Humas Polres Batola)

Lebih baru Lebih lama