Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Sumatera Utara – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menjerat tersangka utama, JFJ alias Jo, dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menilai bahwa pasal yang diterapkan saat ini, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tidak sesuai dengan kekejaman yang dialami korban.

"Pasal yang diberikan kepada pelaku utama tidak tepat. Seharusnya dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup karena perbuatan ini direncanakan dan sangat kejam," ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2) siang.

Hans juga meminta Kejatisu untuk meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu menunjukkan bahwa tindakan tersangka sangat tidak manusiawi. "Dalam 26 adegan rekonstruksi, korban diperlakukan dengan keji, dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu, bahkan tersangka melakukannya di bawah pengaruh narkoba. Seorang wanita yang tidak bisa melawan dibunuh dengan cara yang sangat sadis," katanya.

Pengacara kondang asal Medan itu juga menegaskan bahwa Kejaksaan harus lebih teliti dalam menelaah berkas perkara sebelum melanjutkan ke persidangan. "Jaksa sudah melihat sendiri bagaimana pembunuhan ini terjadi. Kami meminta agar pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.

Selain itu, keluarga korban juga mengajukan permintaan agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, bukan di Siantar. Mereka khawatir dengan pengaruh yang dimiliki tersangka di daerah tersebut. "Kami minta persidangannya di Medan agar keluarga tidak merasa tertekan," tambah Hans.

Ibunda korban, yang masih berduka atas kematian anak pertamanya, turut menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan. "Kami ingin pasal yang diberikan sesuai dengan perbuatannya dan persidangannya digelar di Medan," ujarnya dengan suara lirih.

Kasus Pembunuhan Sadis di Karo

Seperti diketahui, jasad Mutia Pratiwi ditemukan di Kabupaten Karo setelah diduga dibunuh secara kejam di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/25) menghadirkan enam tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahwa selain JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, ada beberapa orang lain yang turut berperan dalam kasus ini. Tersangka S membantu mengangkat dan membuang jasad korban, EI berperan dalam mencari eksekutor untuk membuang jenazah, serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya.

Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan latar belakang kasus yang sadis, keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal. (Tim)

Lebih baru Lebih lama