| Kejari Lamandau Dezi Setia Permana SH, MH, bersama para kasi saat ekspos penerimaaan limpahan kasus narkoba 33,6 kg |
Kalimantan24.com, Lamandau - Kejaksaan Negeri Lamandau resmi menerima pelimpahan perkara narkotika jenis sabu-sabu bersama para tersangka dan barang bukti dari Polres Lamandau, Rabu (21/8). Perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial HM dan YL yang ditangkap oleh Polresta Mandau pada pertengahan Mei 2024 saat membawa 33,6 kg sabu-sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana, SH, MH, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini mencakup barang bukti yang terdiri dari sabu-sabu seberat 33,6 kg, dua unit kendaraan bermotor, ATM, uang tunai sebesar Rp100 juta, dan beberapa handphone. Namun, dari total barang bukti sabu-sabu, saat ini hanya tersisa sekitar 6 gram yang akan digunakan sebagai bahan bukti di persidangan, sementara sisanya telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
"Dua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ujar JI Setia Permana.
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polres Lamandau untuk menjalani masa penahanan.
| Kasi Intel Kejari Lamandau Bersy Prima SH, MH Saat Menerima kedua tersangka HM & YL |
Selain kedua tersangka, hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO tersebut berinisial WH dan MB, yang diduga berperan dalam memerintahkan tersangka AM dan GL untuk mengangkut sabu-sabu dari Singkawang, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi WH juga diketahui telah mengirim uang muka sebesar Rp100 juta kepada tersangka, dengan sisa pembayaran Rp200 juta yang akan ditransfer setelah barang sampai di Banjarmasin. ( KN-Lamandau/ Agus Mr )