Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Desa

Kalimantan24.com, Palembang -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2019-2023. 

Tersangka yang baru ditetapkan adalah RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023. Penetapan RC sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, setelah sebelumnya RC diperiksa sebagai saksi. Rabu (21/08/2024)

Kasi Penkum Kejati Sumsel Venny Yulia Eka Sari SH, MH, berdasarkan informasi, penyidikan yang dilakukan oleh tim bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, RC diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Tim Asistensi. Tugas RC dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan proyek tidak dilakukan dengan benar, sehingga menyebabkan terjadinya mark-up yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25,8 miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah ditahan terkait kasus lain, yakni pengadaan Aplikasi SANTAN tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Penyidik juga telah memeriksa 173 saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Ucap Venny 

Atas perbuatannya, RC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair. Tindakan RC melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam peran RC dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tandasnya. (KT-Sumsel /Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama