BANJARBARU – Proses eksekusi lahan sengketa yang sebagian telah berdiri bangunan DPRD Kalimantan Selatan dan akses jalan menuju Kantor Gubernur Kalsel memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang aanmaning (teguran) terkait permohonan eksekusi perkara yang diajukan Poniran dan pihak lainnya terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pihak terkait, Senin (8/6/2026).
Namun, sidang yang menjadi tahapan awal sebelum eksekusi itu terpaksa ditunda karena pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang yang terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Bjb tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Frendy Silaban, S.H., M.H., mengatakan agenda Senin kemarin merupakan pemanggilan pertama dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung RI.
"Karena pihak termohon eksekusi belum hadir memenuhi panggilan pengadilan, maka persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026," ujarnya kepada awak media.
Frendy menjelaskan, objek sengketa merupakan tanah yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan sah sebagai milik penggugat. Sebagian lahan tersebut saat ini masuk dalam area bangunan DPRD Kalimantan Selatan dan sebagian lainnya menjadi akses jalan menuju Kantor Gubernur Kalsel.
Menurutnya, permohonan eksekusi diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya setelah seluruh tahapan peradilan selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Frendy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghalangi proses eksekusi.
"Kalaupun ada upaya hukum PK, itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena perkara ini sudah inkracht," tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi para termohon.
"Kasasi sudah ditolak. Sudah sepatutnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada klien kami," katanya.
Sementara itu, perwakilan pihak penggugat, Jhon Silaban, menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Menurutnya, tujuan utama bukan mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak yang telah diputuskan pengadilan dapat dipenuhi secara baik.
"Kami masih membuka diri untuk penyelesaian secara musyawarah. Yang terpenting adalah bagaimana pihak yang berhak bisa mendapatkan haknya sesuai putusan hukum," ujarnya.
Jhon mengungkapkan hingga saat ini belum ada mediasi antara para pihak. Ia berharap Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat memfasilitasi komunikasi agar putusan dapat dilaksanakan secara sukarela tanpa harus menempuh langkah eksekusi paksa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum perkara tersebut telah selesai karena telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang aanmaning lanjutan dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026. Apabila seluruh prosedur telah terpenuhi dan tidak ada pelaksanaan putusan secara sukarela, maka proses eksekusi dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut aset strategis yang berada di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk area yang saat ini digunakan sebagai bangunan DPRD Kalsel dan akses menuju Kantor Gubernur. ( Tim Redaksi K-24 )