Gudang Berkedok Pengolahan Kayu Diduga Jadi Sarang Solar Ilegal di Madina, Warga Minta Polisi Bertindak

MANDAILING NATAL – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebuah gudang yang berkedok usaha pengolahan kayu di Desa Saba Purba disebut-sebut aktif beroperasi sebagai lokasi penyimpanan sekaligus penjualan solar ilegal dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Dayat yang disebut telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang tampak seperti tempat pengolahan kayu itu diduga menyimpan puluhan ton solar. Di dalam area gudang terlihat sejumlah fasilitas penampungan, mulai dari tangki besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, drum, hingga tangki rakitan yang diperkirakan mampu menampung antara lima hingga sepuluh ton BBM.

Seorang warga bermarga Nasution yang tinggal di sekitar lokasi mengaku aktivitas di gudang tersebut bukan hal baru. Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari keluar masuk area gudang.

"Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini," ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Keterangan serupa juga diperoleh dari hasil pemantauan di sekitar lokasi. Sejumlah kendaraan jenis dump truck diesel terlihat diduga melakukan pengisian solar dari SPBU Tano Ponggol yang berada tidak jauh dari gudang tersebut.

Menurut Nasution, kendaraan-kendaraan itu diduga melakukan pengangkutan solar secara berulang sebelum dibawa ke lokasi penyimpanan.

"Setiap hari banyak mobil diesel jenis dump truck yang antre di SPBU Tano Ponggol lalu melangsirnya ke gudang milik Dayat," katanya.

Tak hanya melayani kebutuhan lokal, solar yang diduga ditimbun di gudang tersebut disebut-sebut juga didistribusikan ke sejumlah wilayah lain seperti Batang Natal, Pantai Barat hingga Kota Nopan. Bahkan, muncul dugaan BBM tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah kawasan Kabupaten Mandailing Natal.

Keberadaan gudang tersebut diduga menjadi pilihan para pelaku usaha ilegal karena harga solar yang ditawarkan lebih murah dibanding harga di pasar gelap lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan solar dijual sekitar Rp15 ribu per liter atau dengan sistem penjualan menggunakan jeriken dalam jumlah besar.

Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Warga menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, serta memicu berkembangnya aktivitas ilegal lainnya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Mandailing Natal, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan distribusi solar ilegal tersebut.

Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar praktik serupa tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga.

Lebih baru Lebih lama