BANJARMASIN – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Achmad Rifani, menjalani sidang perdana di , Kamis (13/2/2026). Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.R. Manulang SH, MH dari Kejati Kalsel.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan sebelum menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, yakni Ahmad Presta dan Petrus. Keduanya mengungkap pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa kerap menyediakan dan bertransaksi sabu serta ekstasi di kawasan Tepi Pekapuran.
Berdasarkan data dari sipp pn Banjarmasin Pada Kamis, 2 Oktober 2025, petugas mengamankan Rifani yang saat itu terlihat mencurigakan di lokasi dimaksud. Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu unit ponsel Oppo warna biru yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana operasional.
Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Prona 1 Gang Mayasari 2, Karang Mekar, Banjarmasin Timur. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua timbangan digital, buku catatan, tujuh bundel plastik klip, dan sendok sabu.
Tak berhenti di situ, penggeledahan kedua dilakukan di rumah di Jalan Pekapuran Raya. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 166 butir ekstasi logo “LV” seberat 58,10 gram, 46 butir ekstasi logo “Minion” seberat 16,56 gram, satu paket serbuk ekstasi, satu paket sabu hampir 100 gram, serta 18 paket sabu siap edar dengan berat bersih total lebih dari 80 gram.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku seluruh barang haram tersebut milik seseorang bernama Robby Hermawan alias Robby yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut sebagai “bos”-nya.
Atas perbuatannya, Rifani didakwa primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa subsidair berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdakwa terancam hukuman berat minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,serta di tambah denda maksimum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. ( Red K-24 )