BANJARMASIN — Publik kembali dikejutkan oleh drama panas kasus penipuan jual beli batu bara Rp7 miliar lebih dengan terdakwa Richard Arief Muliadi. Setelah dua kali mangkir dari sidang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Jumat (31/10/2025) Jam 14.15 WITA menetapkan Richard sebagai tahanan Rutan Banjarmasin.
Penetapan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH MH dalam sidang yang digelar hari ini tanpa kehadiran terdakwa maupun pengacaranya. Sidang hanya dihadiri JPU Erna dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum Heri Setiawan, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa setelah penetapan tahanan badan, Richard sudah tidak ditemukan di rumah yang selama ini menjadi lokasi tahanan rumah.
“Terdakwa Richard sudah ditetapkan menjadi tahanan Rutan LP Banjarmasin, tapi terdakwa Richard diduga sudah kabur dari tempat tinggal sementara. Kami sudah minta bantuan Krimsus dan Polresta Banjarmasin untuk melakukan pencarian,” kata Heri.
💥 Kabar hilangnya terdakwa ini langsung memantik reaksi keras dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.
Ketua KAKI Kalsel H. Husaini, SH, MA mengaku mengapresiasi langkah tegas PN Banjarmasin, tapi sekaligus menyindir keras lemahnya pengawasan pihak Kejati Kalsel.
“Kami sangat berterima kasih kepada PN Banjarmasin yang sudah tegas menetapkan terdakwa masuk tahanan Rutan. Tapi kok bisa setelah itu orangnya malah hilang? Ini jelas tamparan keras buat Kejati Kalsel!” tegas Husaini.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian kecil, tapi bukti nyata lemahnya kontrol dan pengawasan penegak hukum terhadap tahanan rumah.
“Masa terdakwa kasus besar miliaran rupiah bisa lenyap begitu saja? Ini preseden buruk. Jangan-jangan ada yang main mata! Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan bakal anjlok,” ujar Husaini geram.
Husaini juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas hilangnya terdakwa tersebut.
“Kejati Kalsel harus berani bertanggung jawab. Evaluasi total! 0adahal terdakwa Richard AM saat di tetapkan menjalani tahan rumah, terdakwa sudah tidak ada di tempat, dia sering berada di Jakarta, samapi kami melakukan unjuk rasa damai di depan PN Banjarmasin maupun Kantor Kejati Kalsel, tidak ada tanggapan dari pihak JPU untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Jangan sampai rakyat menganggap hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.
Kini publik menanti langkah cepat aparat hukum untuk memburu dan menangkap kembali Richard, agar keadilan bagi korban penipuan batu bara tak kembali dikubur oleh kelengahan aparat. ( Redaksi K24 )