BANJARMASIN – Langkah tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terhadap pelaku pengemplangan pajak. Seorang direktur berinisial EE, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,9 miliar, resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng, Selasa (29/10/2025).
Penyerahan EE beserta barang bukti ini menandai tahap II (P-22) proses penyidikan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025.
Tersangka EE, yang menjabat sebagai direktur PT. NMJ, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen, serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Aksi licik ini dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2019.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065,” tegas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin.
Syamsinar menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan EE masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main — penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang keadilan bagi negara dan masyarakat. Setiap rupiah pajak punya arti besar untuk pembangunan,” ujar Syamsinar dengan nada tegas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangkaraya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas sinergi dan koordinasi yang baik sehingga penanganan perkara dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut, Syamsinar menegaskan bahwa DJP Kalselteng tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kewajiban pajak.
“Kami ingin beri pesan keras: tidak ada ruang bagi pengemplang pajak. Penegakan hukum ini diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar, jelas, dan lengkap,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan setiap pelaku usaha berkontribusi secara jujur terhadap pendapatan negara.
Sumber: DJP kalselteng
Editor Agus MR