Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan migas hingga di atas 12 mil dari garis pantai. Desakan tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tembusan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh. Rabu, 16 April 2025
Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pembangunan di Aceh menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan utama pembangunan di daerah tersebut.
“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan di atas 12 mil dari garis pantai,” ungkap Safaruddin.
Menurutnya, Aceh masih memerlukan dukungan signifikan dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan pasca berakhirnya Dana Otsus sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Ia menilai, selama ini Pemerintah Pusat belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab terhadap kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.“Aceh juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dana keistimewaan seperti yang diberikan kepada DI Yogyakarta. Padahal dalam pasal 10 UU 44/1999 disebutkan bahwa sumber pembiayaan penyelenggaraan keistimewaan seharusnya dialokasikan dari APBN dan APBD,” tambahnya.
Safaruddin menekankan, penyerahan pengelolaan migas kepada BPMA bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan hak Aceh, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memperkuat perdamaian dan pembangunan pascakonflik. Ia mengingatkan bahwa Kepala BPMA, Nasri Djalal, sebelumnya juga telah menyampaikan kepada Menteri ESDM tentang keinginan Pemerintah Aceh agar BPMA turut serta dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas.
Namun, YARA berpandangan bahwa keterlibatan BPMA seharusnya tidak hanya sebatas diikutsertakan, melainkan diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan migas tersebut.
“Kalau Kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar pengelolaan migas di Aceh di atas 12 mil garis pantai tidak hanya sebatas diikutsertakan, tapi diserahkan secara penuh kepada BPMA agar cita-cita akselerasi pembangunan di Aceh dapat terwujud,” tegas Safaruddin.
YARA berharap Menteri ESDM segera mengambil langkah tegas untuk merehabilitasi ketertinggalan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan Aceh, dengan memberikan kewenangan pengelolaan blok-blok migas secara penuh kepada BPMA demi kemandirian energi dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
Sumber : Yara
Editor : Lukman Hakim SH