Palembang – Upaya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk melakukan penggeledahan kantor PT. MB yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde, gagal dilaksanakan. Hal ini lantaran kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang itu, diketahui telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Rabu ( 16 April 2025 ).
Penggeledahan ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde. Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Tim Penyidik telah menjadwalkan penggeledahan di kantor PT. MB sebagai pihak ketiga pelaksana proyek BGS Pasar Cinde. Namun, saat tiba di lokasi, ternyata kantor tersebut sudah tutup dan tidak lagi beroperasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2025).PT. MB diketahui merupakan rekanan dalam pelaksanaan proyek kerja sama revitalisasi Pasar Cinde, yang kini tengah disorot karena dugaan penyimpangan anggaran serta pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel sejak beberapa waktu lalu.
Meski gagal menggeledah kantor PT. MB, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Tim penyidik tengah mengevaluasi langkah lanjutan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam proyek strategis di pusat kota Palembang tersebut.“Kami tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Tindakan penggeledahan yang belum terlaksana hari ini akan kami tindak lanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Vanny.
Seperti diketahui, proyek Pasar Cinde merupakan bagian dari program revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar modern yang sejak awal menuai sorotan publik karena berbagai dugaan kejanggalan, termasuk perjanjian kerja sama dan realisasi fisik proyek yang dinilai menyimpang. ( KT-Sumsel/ Agus MR )