Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran besar obat keras daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat terlarang siap edar. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan dirilis kepada media pada Rabu (16/04/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M., melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada 12 Maret 2025 dan menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di sekitar Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Coki (35) di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat konferensi pers.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 butir Tramadol di kendaraan yang dikendarai tersangka. Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis, dan berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
  • 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus
  • 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
  • 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang yang dikenal dengan nama “Mr. Kuang”. Ia telah melakukan transaksi pembelian sebanyak 17 kali, dan menjual kembali barang tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.

“Dari penjualan Tramadol, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp35.000 per 100 butir. Sedangkan dari Hexymer, keuntungannya mencapai Rp222.000 per botol. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp33 juta,” tambah AKP Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat keras ilegal, sekaligus bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

Penulis: Budi Sunara

Editor : Siti Maryam SH

Lebih baru Lebih lama