Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan rekrutmen tenaga kerja PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang dilakukan melalui skema Rekrutmen Bersama BUMN (RBB). SAPA menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat lokal dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa sistem rekrutmen nasional yang diterapkan PT PIM justru telah menutup akses bagi putra-putri Aceh untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.
“PT PIM seharusnya menjadi ujung tombak dalam upaya menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, bukan malah mempersempit peluang kerja bagi masyarakat lokal,” tegas Fauzan dalam keterangan persnya, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa PT PIM telah mengabaikan amanat Pasal 156 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pasal 160 UUPA juga mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk memberdayakan dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam setiap kesempatan kerja.
“Ini bukan sekadar soal keadilan sosial, tapi juga soal implementasi regulasi. Ketika perusahaan besar seperti PT PIM tidak berpihak pada rakyat Aceh, ini bisa dilihat sebagai bentuk eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar,” lanjutnya.SAPA mendesak PT PIM agar segera meninjau ulang skema rekrutmen nasional dan membuka jalur khusus bagi tenaga kerja lokal Aceh. Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata tanggung jawab sosial dan keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Tak hanya itu, SAPA juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk bertindak tegas terhadap perusahaan BUMN maupun swasta yang mengabaikan ketentuan UUPA dan semangat otonomi daerah.
“Keadilan kerja bagi pemuda Aceh harus menjadi prioritas. Jangan sampai generasi muda kita hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkas Fauzan.
Sumber : SAPA
Editor : Siti Maryam SH