Lima Bulan Buron, Penggelap Motor di Banjarbaru Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pangkalan Bun

BanjarbaruSetelah lima bulan buron, seorang pria bernama Sigit Hariyadi (36), warga asal Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara atas kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 November 2024. Saat itu, Sigit menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 3301 PL dari sebuah rental milik H. Arsyad yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos.

"Namun, motor tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan sewa, yakni dalam waktu 1x24 jam," ujar Kompol Heru dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

Merasa dirugikan, korban kemudian mencoba melacak keberadaan motor tersebut menggunakan sistem GPS dan mendapati bahwa kendaraan itu telah berpindah lokasi hingga ke wilayah Kalimantan Tengah. Ia pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat, 11 April 2025, petugas gabungan dari Polsek Banjarbaru Utara dan Polsek Baamang berhasil menangkap Sigit di wilayah Sampit, saat ia hendak menuju Pangkalan Bun.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia berniat menjual sepeda motor tersebut di Pangkalan Bun," kata Kompol Heru.

Atas perbuatannya, Sigit Hariyadi kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, untuk lebih waspada dalam menyewakan unit mereka, termasuk memanfaatkan teknologi pelacakan guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. ( Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama