Medan – Menjelang sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan Doris dan Riris pada Rabu, 16 April 2025 mendatang, keluarga Doris menyampaikan permohonan terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan yang seringan-ringannya. Mereka menilai Doris bukanlah pelaku utama, melainkan korban dari provokasi yang dilakukan oleh pihak lain.
“Kami dengan segala hormat memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan kondisi Doris dan Riris yang menjadi korban provokasi dan bukan pelaku utama dalam perkara ini,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan.
Menurut pihak keluarga, tindakan yang dilakukan Doris terjadi sebagai respons atas tekanan dan provokasi yang dilakukan oleh Erika br Siringoringo dan keluarganya. “Kami percaya bahwa Doris hanya bereaksi terhadap situasi yang sengaja diciptakan oleh Erika dan kawan-kawan. Oleh sebab itu, kami sangat berharap ada pertimbangan khusus dari jaksa dalam tuntutannya nanti,” lanjutnya.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa saat ini Doris tengah menjalani proses hukum secara kooperatif, sementara Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan – yang dilaporkan oleh Doris atas dugaan penganiayaan – telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan kini sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Laporan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Doris dan Riris telah diproses oleh kepolisian, dan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, hingga kini mereka belum tertangkap dan masih dalam pencarian,” kata sumber dari tim kuasa hukum Doris.
Dengan adanya fakta tersebut, keluarga besar Doris berharap proses hukum terhadap Doris dan Riris tetap memperhatikan unsur keadilan secara menyeluruh.
“Kami sangat berharap Jaksa Penuntut Umum dapat melihat kasus ini secara objektif dan memberikan tuntutan yang tidak memberatkan. Keadilan akan lebih bermakna jika mempertimbangkan seluruh latar belakang dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan Doris,” tutup pernyataan keluarga.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 16 April 2025 dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat adanya dua pihak yang saling melaporkan dalam kasus ini. ( Tim K24 Medan )