PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023. Kedua tersangka berinisial F.A dan D.S.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang.
Kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dari kantor hukum Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status mereka menjadi tersangka disebut telah melalui penyidikan yang intensif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.“Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam dan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” tegas Kajari Palembang.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga telah disalahgunakan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hutamrin.
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 hari ke depan. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Kejari Palembang memastikan akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum secara transparan kepada publik.“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hutamrin.
( KN- Palembang/ Agus MR )