Bank Kalsel Ingatkan Nasabah Tak Beri Hadiah, Parcel, atau Bingkisan dalam Bentuk Apa Pun


Banjarmasin Dalam upaya memperkuat penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), Bank Kalsel kembali mengingatkan seluruh nasabah, debitur, pemangku kepentingan, serta mitra kerja untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, hampers, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada jajaran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, maupun seluruh pegawai Bank Kalsel.

Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam pengendalian gratifikasi dan menjaga nilai integritas di lingkungan perusahaan, termasuk menjelang momen Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Bank Kalsel menegaskan bahwa seluruh insan Bank Kalsel dilarang menerima segala bentuk hadiah atau bingkisan. Bila ada indikasi permintaan atau penerimaan hadiah oleh pihak-pihak terkait, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya," tulis manajemen Bank Kalsel dalam pengumuman resminya.

Laporan atas dugaan pelanggaran terkait gratifikasi dapat disampaikan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel. Layanan pengaduan tersedia melalui nomor telepon 0811 50 222 77 atau email ke [email protected] dan [email protected].

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bank Kalsel dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.

Bank Kalsel berharap seluruh pihak dapat mendukung program ini demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.  ( Hukas Bank Kalsel/ Indra )

Lebih baru Lebih lama