373 Ribu SPT Tahunan Telah Dilaporkan di Kanwil DJP Kalselteng, Capai 89 Persen dari Target


Banjarmasin – Hingga batas akhir pelaporan yang diperpanjang sampai 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat sebanyak 373.923 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah dilaporkan oleh wajib pajak. (14/04/2025)

Angka tersebut terdiri dari 362.430 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.493 SPT Tahunan Badan, atau sekitar 89,26 persen dari total target pelaporan sebanyak 418.894 SPT di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.

Secara nasional, DJP menerima sebanyak 13.008.448 SPT Tahunan, tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu SPT dari badan usaha.

Fasilitas Pojok Pajak Permudah Pelaporan

Kanwil DJP Kalselteng aktif melakukan berbagai inovasi dan pendekatan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui pembukaan 414 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya selama periode Januari hingga April 2025. Melalui inisiatif ini, 21.460 wajib pajak terbantu dalam pelaporan SPT tanpa perlu mengunjungi langsung kantor pajak.

Perpanjangan Batas Waktu dan Relaksasi Sanksi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang semestinya jatuh pada 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025. Hal ini karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang menyebabkan jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Menanggapi potensi keterlambatan pelaporan, Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 yang dilakukan hingga 11 April 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang terlambat melapor di rentang tersebut tidak akan dikenai Surat Tagihan Pajak (STP).

Apresiasi bagi Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu. Bagi yang belum, saya harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujar Syamsinar.

Dengan berakhirnya masa pelaporan, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat di masa yang akan datang. Pajak yang terkumpul akan menjadi sumber utama pembangunan nasional dan daerah, serta menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam memajukan bangsa. ( Redaksi K24 )

Lebih baru Lebih lama