Kejati Sumsel Tindaklanjuti Laporan Ormas Maju Bersama Bengkulu, Kasus Dilimpahkan ke Satgas Saber Pungli

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diajukan oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama (MPN OMMB) Bengkulu. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum MPN OMMB, M. Diamin, melalui surat bernomor 01/05/Okt/2023/Ormas/MBB tertanggal 5 Oktober 2023.

Setelah dilakukan telaahan mendalam, Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah memproses laporan tersebut dan kini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Empat Lawang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Pungli

Dalam surat bernomor B-1005/L.6.5/Fd.1/02/2025, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat dengan serius. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungli yang merugikan rakyat," tegas Umaryadi, SH, MH, Jaksa Utama Pratama dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, dalam pernyataannya pada 20 Februari 2025.

Apresiasi dari Ormas Maju Bersama

Ketua Umum MPN OMMB, M. Diamin, menyambut baik langkah Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti laporan lembaganya.

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar," ujar Diamin pada Selasa, 4 Maret 2025.

Ia juga berharap pelimpahan kasus ini ke Satgas Saber Pungli dapat membuahkan tindakan nyata yang memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi langkah pencegahan terhadap kasus serupa di masa mendatang.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menghapus pungli harus didukung dengan tindak lanjut yang nyata dari penegak hukum," tegasnya.

Langkah Nyata Pemberantasan Pungli

Diamin menegaskan bahwa penegakan hukum atas pungli tidak boleh berhenti pada wacana semata.

"Ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan pungli bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Dengan langkah tegas dari Kejati Sumsel dan keterlibatan Satgas Saber Pungli, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan pungli di Sumatera Selatan.

Lebih baru Lebih lama