Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka yang ditetapkan, yakni:

  1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
  2. ES, Direktur PT. DAM tahun 2010.
  3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
  4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
  5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap RM, ES, SAI, dan AM sebagai saksi sebelumnya. Keempatnya kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Modus Operandi: Penyalahgunaan Izin dan Penguasaan Lahan Negara

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang digunakan untuk perkebunan sawit PT. DAM. Lahan yang dikuasai tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu.
  • Dokumen terkait perizinan dan kepemilikan lahan.
  • Uang senilai Rp61,35 miliar, yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

Penyidikan Terus Dikembangkan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. "Kami akan mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses penyidikan ini," ujar Vanny.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kejati berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Editor     : Agus MR

Sumber  : KT-SUMSEL 

Lebih baru Lebih lama