Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) mendesak Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fad untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PT Pembangunan Aceh (PT PEMA). Mereka menilai pengangkatan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Forbina, M. Nur, menegaskan bahwa pengelolaan PT PEMA bukan sekadar persoalan politik, tetapi juga menyangkut kepentingan rakyat Aceh yang telah berkontribusi dalam investasi daerah. Ia menilai keputusan ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengelola perusahaan daerah.
"Jangan menyepelekan proses ini. PT PEMA bukan taman kanak-kanak yang bisa dikelola hanya berdasarkan latar belakang politik," ujarnya.
Pertanyakan Proses Rekrutmen
Forbina menyoroti ketidaksesuaian pengangkatan Direktur PT PEMA dengan Qanun No. 16 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk hukum PT PEMA. Dalam Bab IX Pasal 18, qanun tersebut menegaskan bahwa struktur organisasi PT PEMA terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Menurut M. Nur, rekrutmen Direksi PT PEMA harus dilakukan melalui mekanisme fit and proper test yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh dan ditetapkan dalam RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 24 qanun tersebut.
Namun, ia mengkritik pengangkatan seorang caleg gagal DPRA Dapil 6 sebagai Direktur PT PEMA tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
"Kami mempertanyakan bagaimana investasi Aceh bisa berkembang jika pemimpinnya tidak dipilih melalui mekanisme yang benar. Cara pengangkatan ini tidak sesuai dengan aturan dan jauh dari transparansi," tegasnya.
Menilai Pengangkatan Bermuatan Politik
Lebih lanjut, M. Nur menilai keputusan ini lebih bernuansa politik dibandingkan pertimbangan profesionalisme. Menurutnya, PT PEMA adalah lembaga bisnis yang seharusnya dipimpin oleh individu dengan rekam jejak mumpuni di dunia usaha, bukan berdasarkan afiliasi politik semata.
"PT PEMA adalah lembaga bisnis, bukan organisasi yang harus satu partai dengan Presiden. Ini benar-benar cara kepemimpinan yang keliru," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak sah secara prosedur dan meminta keputusan tersebut dibatalkan.
"Jika ingin jabatan itu, seharusnya mengikuti jalur yang benar, bukan melalui jalan pintas," tambahnya.
Forbina Minta DPRA Ambil Sikap
M. Nur juga menyoroti kurangnya pengalaman bisnis calon Direktur PT PEMA yang baru. Ia meragukan kemampuannya dalam memahami Pergub No. 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh, mengingat rekam jejaknya tidak menunjukkan pengalaman di sektor bisnis dalam lima tahun terakhir.
"Kami meminta DPRA untuk terus mengkritisi SK ini. Tanpa proses fit and proper test, keputusan ini mencederai sistem rekrutmen jabatan definitif di PT PEMA," ujarnya.
Sebagai mantan Staf Ahli DPD RI periode 2010-2014, M. Nur menilai kebijakan ini justru berpotensi merusak ekosistem bisnis di Aceh, alih-alih memperbaiki ekonomi daerah.
"Menurut kami, ini adalah kebijakan yang tidak masuk akal. Bukannya memperbaiki ekonomi Aceh, kebijakan ini justru berpotensi merusak ekosistem bisnis yang sudah ada," pungkasnya.