DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Kebijakan Penghapusan Sanksi

Berdasarkan keputusan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif jika mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dalam periode tertentu. Beberapa poin utama dari kebijakan ini meliputi:

  1. Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak, berlaku untuk:

    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali yang terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan), PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025, jika dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
    • Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025, jika dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
  2. Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT, berlaku untuk:

    • SPT Masa PPh Pasal 21, 26, dan Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang.
    • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, jika dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 30 April 2025.
    • Penyampaian SPT Masa PPN dan Bea Meterai untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025, dengan tenggat waktu pelaporan yang diperpanjang.
  3. Proses Penghapusan Sanksi

    • Sanksi administratif tidak akan diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP).
    • Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang terdampak oleh perubahan sistem Coretax DJP. Dengan adanya penghapusan sanksi ini, diharapkan wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda administratif akibat keterlambatan teknis.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP melalui nomor 021-5250208 atau email [email protected].

(TIM/RED)

Lebih baru Lebih lama