Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara, Saksi Tidak Mengetahui Kecelakaan dan Menolak Autopsi

MedanKuasa hukum korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menilai bantahan yang disampaikan terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dalam persidangan tidak relevan dengan substansi perkara.

Ojahan Sinurat, SH, selaku pengacara korban, menegaskan bahwa pernyataan terdakwa yang menyesalkan sikap Kepala Lingkungan (Kepling), Doni Deswandi, karena tidak melayat ke rumah duka, tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara.

"Bantahan terdakwa soal Kepling yang tidak melayat sudah lari dari substansi perkara. Itu menyangkut masalah pribadi Kepling, mungkin karena ia sedang banyak kegiatan pada saat itu," ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Empat Saksi: Tidak Ada Kecelakaan di Lokasi

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan, dan kesaksian mereka memperkuat dugaan bahwa tidak ada kecelakaan lalu lintas seperti yang diklaim oleh terdakwa.

Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menyatakan bahwa dari pagi hingga siang hari tidak ada kejadian kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.

"Jika memang ada tabrakan, pasti ramai. Tapi pagi itu, saya tidak melihat kejadian apa pun," ungkapnya.

Saksi Doni Deswandi, yang merupakan Kepling di wilayah tersebut, menerangkan bahwa saat kejadian, ia sedang berada di kantor lurah. Ia baru mengetahui ada insiden setelah mendapat telepon dari seorang warga yang mengatakan bahwa korban telah dibawa ke RS Advent.

"Warga saya mengatakan sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban dibawa dengan mobil," jelas Doni.

Dua saksi lainnya, personel unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, juga memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan bahwa tidak ada kecelakaan di lokasi kejadian.

Menurut JM Sihole, pihaknya mendapat informasi dari RS Advent mengenai seorang korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Namun, saat melakukan pengecekan ke lokasi, ia tidak menemukan bukti adanya kecelakaan.

"Di lokasi kejadian, tidak ada bercak darah atau bekas rem kendaraan. Saya juga interogasi warga sekitar, tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan," ungkap JM Sihole.

Terdakwa Menolak Autopsi Korban

Setelah mengecek lokasi, JM Sihole kemudian mendatangi RS Advent untuk melihat kondisi korban. Ia menemukan luka pada bagian kening korban, namun bagian tangan dan kaki korban tidak mengalami cedera.

Karena kejanggalan ini, pihaknya meminta agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Namun, terdakwa menolak permintaan tersebut.

"Jika ada kecelakaan lalu lintas, pasti ada jejak yang ditinggalkan. Saya melihat kondisi korban, hanya bagian wajah saja yang mengalami luka, sedangkan tangan dan kaki dalam kondisi mulus," tambahnya.

Dengan berbagai kesaksian ini, semakin kuat dugaan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Persidangan masih akan berlanjut untuk mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini. (Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama