Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Tilang Hanya Melalui ETLE

TangerangPolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari, terhitung sejak Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi. Sebanyak 154 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini guna memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaannya.

Fokus Operasi: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menekan jumlah pelanggaran," ujar AKBP Nopta.

Sebagai bagian dari upaya ini, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan kehadiran personel di berbagai titik pada pagi, siang, dan sore hari. Diharapkan, kehadiran polisi lalu lintas dapat membantu mengatasi kemacetan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Penindakan Pelanggaran Hanya Melalui ETLE

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, penindakan terhadap pelanggaran hanya akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

"Tilang ini tidak dilakukan secara manual dan tidak mencari-cari kesalahan. Semua berbasis teknologi ETLE agar lebih transparan dan adil," jelas AKBP Nopta.

Selain penindakan, petugas juga akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif, termasuk melakukan assessment kepada masyarakat di lokasi-lokasi tertentu guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Kami sangat memprioritaskan keselamatan pengguna jalan. Satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan setiap harinya," tambahnya.

11 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa ada 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung, yaitu:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2025, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menaati peraturan demi keselamatan bersama. Polres Metro Tangerang Kota berharap langkah ini dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya.

Lebih baru Lebih lama