Binjai – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, di mana pihak pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh Polres Binjai selaku termohon.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka oleh kepolisian. Ia menyatakan akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen dalam persidangan.
Keberatan atas Status Tersangka
"Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat posisi hukum klien kami," ujar Sultoni Hasibuan.
Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni, salah satu jemaah Ponpes Kolo Saketi. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pihak pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.
Sidang Berlanjut, Publik Menanti Putusan
Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari pihak termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak. Sidang ini dijadwalkan akan terus bergulir hingga putusan yang rencananya akan dibacakan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan semakin intensnya jalannya persidangan, publik menantikan bagaimana keputusan hakim dalam menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. Apakah status tersangka Kyai Muhammad Amar akan dinyatakan sah atau justru dibatalkan? Semua mata tertuju pada sidang berikutnya yang diprediksi akan menjadi titik krusial dalam kasus ini. ( Tim )