GPPHN Tolak Perluasan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Dinilai Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan

Medan – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia menuai polemik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah konsep dominus litis, di mana jaksa berpotensi mendapat kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI, yang terdiri dari advokat, dosen, serta mahasiswa hukum, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Medan pada Kamis (13/2). Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, menyatakan bahwa pembahasan dalam RUU KUHAP perlu dievaluasi agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.

Bahaya Kewenangan Berlebih

Dalam diskusi tersebut, Famati Gulo menegaskan bahwa jika jaksa diberikan kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut, hal itu dapat berakibat pada akumulasi kekuasaan yang berlebihan. Ia menilai, seharusnya fungsi penyidikan tetap menjadi ranah kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan.

"Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan," tegasnya.

Sementara itu, Assoc. Prof. Faisal, SH, MHUm, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), mengkritik substansi dalam RUU KUHAP yang menurutnya belum merepresentasikan peradaban hukum yang berlandaskan akhlak dan etika.

"Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Regulasi dibuat sesuka hati tanpa mempertimbangkan spirit keadilan," ujarnya.

Perlunya Harmonisasi dalam Penegakan Hukum

Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum, menekankan pentingnya harmonisasi dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Menurutnya, sistem peradilan harus bekerja dalam koordinasi yang baik antar lembaga dengan visi yang selaras dalam penegakan hukum.

"Mindset penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan semata. Kita harus lebih mengedepankan hak-hak tersangka dan korban serta mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," paparnya.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan dampak positif dan negatif jika jaksa menjadi penyidik pidana umum. Menanggapi hal ini, Dr. Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan penuh jaksa dalam penyidikan dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Seharusnya, polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan jaksa fokus pada penuntutan. Kita tidak setuju jika jaksa diberi perluasan kewenangan dalam mengambil alih penyidikan," tandasnya.

Dengan berbagai pandangan kritis dari akademisi dan praktisi hukum, GPPH NKRI berharap RUU KUHAP dapat dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum di Indonesia. ( Tim K24 Medan )

Lebih baru Lebih lama