Peralihan Jasa Keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei Diduga Sarat Pungli, Karyawan Resah

SimalungunProses peralihan jasa keamanan di PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) KEK Sei Mangkei yang dimenangkan oleh PT. Wira Pradana Mukti diduga sarat dengan pungutan liar (pungli) dan permainan yang merugikan para pencari kerja. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber mengaku diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk bisa bekerja sebagai tenaga keamanan di perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, PT. Wira Pradana Mukti diduga melakukan pengutipan sebesar Rp 3,1 juta kepada calon tenaga keamanan sebagai syarat untuk mengikuti wawancara rekrutmen. Jika tidak memiliki uang penuh, calon karyawan diperbolehkan membayar separuhnya terlebih dahulu.

"Kami harus setor uang sebesar Rp 3,1 juta untuk biaya administrasi jika ingin mengikuti wawancara rekrutmen security di PT. Wira Pradana Mukti. Kalau tidak ada uang, boleh setor separuhnya dulu. Kalian harus mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan ini," ungkap salah satu sumber yang menyampaikan percakapan dengan Manajer Operasional PT. Wira Pradana Mukti, J. Silalahi, setelah menjalani tes wawancara.

Sumber lain menyatakan bahwa perusahaan pemenang tender sebelumnya, PT. Tri Satya Lencana (TSL), tidak pernah menerapkan biaya sebesar itu bagi calon tenaga keamanan.

”Kami yang direkrut oleh PT. Tri Satya Lencana (TSL) sebanyak 73 orang, belum pernah dipungut uang sebesar itu. PT. Tri Satya Lencana (TSL) hanya mengenakan biaya MCU (Medical Check Up) sebesar Rp 270 ribu," ujar salah satu tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di PT. KINRA KEK Sei Mangkei.

Kondisi ini membuat para tenaga keamanan resah, terutama bagi mereka yang terancam kehilangan pekerjaan jika tidak mampu membayar biaya administrasi tersebut.

"Ngeri kami dengarnya, Pak. Kabarnya kami semua mau diganti apabila tidak mengikuti kemauan PT. Wira Pradana Mukti, dengan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 3,1 juta itu. Mau uang darimana kami, Pak? Tolonglah kami, jangan sampai kami diberhentikan. Apalagi ini sudah mau lebaran," keluh salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT. KINRA KEK Sei Mangkei dan PT. Wira Pradana Mukti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli ini. Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang merugikan masyarakat. Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang harus ditindak oleh pihak berwenang.

(Tim Red K24 Sumut)

Lebih baru Lebih lama