MK Putuskan Pilkada Banjarbaru 2024 Diulang, KPU RI Akan Supervisi Pemilihan Ulang

Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025) di Jakarta, MK memutuskan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 harus diulang.

Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang sebelumnya menetapkan pasangan Lisa Halaby - Wartono sebagai pemenang. Selain itu, MK juga memerintahkan supervisi langsung dari KPU RI dalam pelaksanaan pemilihan ulang.

Latar Belakang Sengketa Pilkada Banjarbaru

Sengketa Pilkada Banjarbaru bermula dari keputusan Bawaslu Kalsel yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah, karena dianggap melanggar aturan pemilu. Akibatnya, pasangan Lisa Halaby - Wartono menjadi satu-satunya calon yang bertarung.

Namun, aturan yang diterapkan KPU Banjarbaru menimbulkan polemik. Dalam pemilihan tersebut, tidak ada opsi kolom kosong, sehingga pemilih hanya bisa memilih pasangan yang tersisa atau memberikan suara yang dianggap tidak sah. Hal ini menuai kritik luas dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang menilai bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 bukanlah sebuah "pemilihan," melainkan sekadar "penetapan."

Keputusan ini kemudian digugat oleh Muhammad Arifin, seorang pemantau pemilu, melalui tim hukumnya, Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR). Gugatan ini terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menjadi satu-satunya dari empat gugatan yang dikabulkan MK.

Jalannya Sidang MK

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jakarta, dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan putusan. Sidang dimulai pukul 08.30 WIB dan pembacaan putusan baru berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa mekanisme pemilihan tanpa pilihan yang sah bertentangan dengan prinsip demokrasi. MK juga menyoroti keputusan KPU Banjarbaru yang tetap mencantumkan pasangan yang telah didiskualifikasi dalam surat suara, tetapi tetap menyatakan suara yang memilih pasangan tersebut sebagai tidak sah.

Ahli hukum tata negara Dr. Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadirkan dalam sidang mengkritik keras mekanisme Pilkada Banjarbaru.

"Pemilu harus memberikan pilihan yang nyata bagi pemilih. Jika hanya ada satu pasangan tanpa opsi kolom kosong, itu bukan pemilihan, tapi penetapan," tegas Zainal dalam persidangan.

Selain Zainal, dua ahli lainnya, yakni Titi Anggraini dari Perludem dan Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI (2011-2012), juga menyoroti bahwa keputusan KPU Banjarbaru berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan keputusan ini, Pilkada Banjarbaru 2024 akan diulang dengan pengawasan langsung dari KPU RI. Keputusan ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu agar tidak mengulang praktik serupa di daerah lain.

Sementara itu, pihak Lisa Halaby - Wartono sebagai pasangan yang sebelumnya dinyatakan menang, belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Namun, kubu penggugat menyambut baik keputusan MK dan berharap pemilihan ulang dapat berlangsung secara adil dan demokratis.

Dengan keputusan ini, masyarakat Banjarbaru akan kembali ke bilik suara untuk menentukan pemimpin mereka melalui proses yang lebih transparan dan demokratis.

( Tim Redaksi K24 Jakarta )

Lebih baru Lebih lama