Banjarmasin – Polemik seputar pengambilan paksa bendera pataka Lembaga Perempuan Dayak (LPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya mendapat klarifikasi dari sejumlah pihak terkait. Hal ini bermula dari pemberitaan media ini, yang menyebut adanya pengambilan paksa bendera tersebut, yang kemudian diluruskan oleh pihak yang terlibat.
Dalam klarifikasinya lewat chat WhatsApp, Gt. Aina yang di terima media ini, mengatakan bahwa Gt. Aina Bersama Hj. Hasni, dan Yuspitani datang ke rumah Bu Naida secara baik-baik untuk menanyakan perihal bendera pataka LPDN. Saat itu, Bu Naida mengatakan bendera tersebut ada di kamarnya. Ia kemudian mengambilnya dari dalam kamar dan menyerahkannya kepada saya (Gt. Aina),” ujar Gt. Aina.
Setelah bendera diserahkan, Gt. Aina menyampaikan kepada Sekretaris Umum LPDN melalui pesan WhatsApp, lalu menyerahkan bendera tersebut kepada Hj. Hasni selaku perwakilan LPDN.
Dasar Evaluasi Kepengurusan
Gt. Aina juga mengungkapkan adanya mandat dari Ketua Umum LPDN untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan LPD Kalsel. Evaluasi ini didasarkan pada Surat Mandat No. 07.038/UM-KTUM/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. “Evaluasi ini tidak hanya dilakukan di LPD Kalsel, tetapi juga di sejumlah provinsi lain. Bahkan Ketua Umum LPDN sendiri turut dievaluasi oleh Musyawarah Adat Dayak Nasional (MADN),” jelasnya.
Organisasi LPD, menurut pernyataan resmi dari LPDN, harus solid dan kompak demi memajukan perempuan Dayak serta masyarakat luas
Sebagai penerima mandat, Gt. Aina berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalsel, LPDN, dan mendengarkan aspirasi anggota LPD Kalsel. Berdasarkan hasil evaluasi, Sri Naida dianggap tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua LPD Kalsel karena beberapa alasan, antara lain:
1. Bersikap otoriter dan tidak bijaksana, termasuk mengeluarkan anggota yang tidak aktif di grup WhatsApp.
2. Tidak mampu mengayomi pengurus dan anggota.
3. Mengabaikan aspirasi anggota.
4. Sulit berkoordinasi.
5. Tidak aktif dalam kegiatan LPDN.
Terkait 5 alasan tersebut, dan masukan ini telah kami sampaikan kepada Ketua Umum beserta usulan konsep kepengurusan baru. Untuk menentukan pengurus baru, kami serahkan sepenuhnya kepada LPDN Pusat,” tambahnya.
Respons Sri Naida
Sri Naida mempertanyakan mekanisme evaluasi tersebut, khususnya terkait prosedur dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan organisasi tanpa mengesampingkan asas keterbukaan dan musyawarah.
Selain itu penonaktifan ketua LPD Kalsel sampai saat ini tidak menerima SK Pemberhentian dari LPDN untuk saya kata Naida, sehingga pemberhentian sangat prematur, apalagi Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Perempuan Dayak, sudah besar masa untuk memberhentikan seseorang tanpa adanya musyawarah dengan pihaknya atau klarifikasi.
Sebagai organisasi besar harus ada AD/RT di dalam akta Notaris nya, sehingga untuk melakukan pengangakatan dan pemberhentian sudah ada mekanisme didalam sebuah organisasi, sehingga untuk mengangkat ada SK pengangkatan dan untuk pemberhentian pun sebaliknya ada SK pemberhentian, tandas Naida.
Penulis: Tim Redaksi