Kepemimpinan LPD Kalsel Periode 2023-2028 Dikudeta: Evaluasi Dinilai Sepihak

Banjarmasin – Kepengurusan Lembaga Perempuan Dayak (LPD) Kalimantan Selatan periode 2023-2028 yang baru berjalan tiga bulan diwarnai dinamika serius. Tuduhan adanya kudeta terhadap kepengurusan ini mencuat setelah LPD Nasional (LPDN) memerintahkan evaluasi, meski tanpa surat resmi maupun tembusan yang jelas kepada LPD Kalsel.

Kepemimpinan Baru, Hambatan Lama
Kepengurusan LPD Kalsel dilantik pada 24 September 2023 berdasarkan SK Nomor 01.020/SK-KTUM/V/24, menggantikan SK sebelumnya akibat pergantian beberapa pengurus. Namun, masa bakti yang baru dimulai pada Mei 2024 langsung menghadapi berbagai kendala, seperti belum diterimanya akta notaris dari LPDN, yang menjadi syarat penting untuk memperoleh surat domisili kantor di Banjarmasin.

"Ketiadaan surat domisili menghambat program kami, termasuk pembentukan LPD di tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Administrasi ini seharusnya menjadi prioritas agar roda organisasi berjalan dengan baik," ungkap Hj Ely Rahmi, Sekretaris LPD Kalsel.

Tuduhan Kudeta dan Arogansi Pengambilan Bendera Pataka
Hj Ely menyoroti pengambilan bendera Pataka LPD Kalsel secara sepihak oleh pihak tertentu, tanpa prosedur yang terhormat. "Seharusnya ada pertemuan resmi antara pengurus dan pihak terkait. Langkah seperti ini menunjukkan arogansi," tegasnya.
Ia juga menambahkan, evaluasi tahunan yang diperintahkan oleh LPDN tidak memiliki dasar formal yang jelas. "Tidak ada rujukan AD/ART yang digunakan sebagai landasan substansi evaluasi. Evaluasi ini cenderung menyasar personal, bukan kinerja organisasi," ujarnya.

Kinerja LPD Kalsel dalam Masa Awal Kepemimpinan
Meski dalam situasi sulit, LPD Kalsel tetap menunjukkan kinerja positif. Beberapa pencapaian antara lain:
• Mengajukan agenda pengukuhan kepada Gubernur Kalsel pada Juli 2024.
• Mengisi stand dalam perayaan HUT Provinsi Kalimantan Selatan pada Agustus 2024.
• Mengikuti pawai adat tingkat provinsi.
• Mengadakan rapat bulanan untuk konsolidasi dan penyebaran informasi.

"Kami telah melaksanakan tugas organisasi sesuai kemampuan, meski dengan berbagai keterbatasan. Evaluasi sepihak ini belum waktunya dilakukan," tambah Ely.
Ketidakhadiran dalam Undangan LPDN: Klarifikasi Pengurus
Ketua LPD Kalsel, Sri Naida, juga menanggapi tuduhan ketidakhadiran dalam dua undangan acara LPDN pada Mei dan Juni 2024. Ia menyatakan bahwa ketidakhadirannya sudah diberitahukan langsung kepada Ketua Umum LPDN karena adanya gladi kebencanaan di Kalimantan Selatan. 

"Saya juga sudah meminta jadwal pertemuan dengan Ketua Umum untuk konsultasi kelembagaan, namun permintaan itu tidak dihiraukan," ungkapnya.

Seruan Transparansi dan Reformasi
Kisruh ini memunculkan sorotan terhadap LPDN untuk memperbaiki mekanisme organisasi dan memperhatikan hak-hak pengurus di tingkat daerah. LPD Kalsel mendesak evaluasi dilakukan secara adil, transparan, dan mengacu pada AD/ART organisasi, bukan sekadar menilai karakter personal.

"Dengan konsolidasi yang telah kami lakukan, kami optimistis LPD Kalsel tetap dapat berjalan. Namun, kami membutuhkan dukungan dan transparansi dari LPDN," tutup Hj Ely.

Tim Redaksi K24



Lebih baru Lebih lama