Mediasi dengan RSUD Ulin Banjarmasin Alot, Tidak Ada Kesepakatan

Kalimantan24.com, Banjarmasin - Proses mediasi antara Lando Simatupang dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin belum membuahkan hasil kesepakatan. Melalui kuasa hukumnya, Ellywati Suzanna, SH, MH, Lando Simatupang menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung masih belum mencapai titik temu terkait ganti rugi yang dituntut.

Ellywati menjelaskan bahwa dalam mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Rustam Parluhutan, SH, MH, pihaknya telah menyampaikan penawaran perdamaian. Sesuai arahan hakim, mereka bersedia menurunkan nilai ganti rugi immaterial dari Rp. 100 miliar menjadi Rp. 2 miliar. Namun, tuntutan kerugian material tetap dipertahankan sebesar Rp. 851 juta.

“Dalam mediasi tadi, kami telah menyampaikan penawaran atau proposal perdamaian sesuai arahan hakim mediator. Untuk kerugian materiil tetap sesuai gugatan sebesar Rp. 851 juta, namun ganti rugi immateriil kami turunkan dari Rp. 100 miliar menjadi Rp. 2 miliar,” ungkap Ellywati Suzanna, SH, MH.

Pihak RSUD Ulin Banjarmasin, lanjut Ellywati, juga telah menyerahkan proposal perdamaian mereka. Namun, ia menegaskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab atas tindakan dokter yang dinilai telah merugikan kliennya.

Tidak hanya itu, Ellywati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dan administratif dengan melayangkan laporan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala Dinas, dan Gubernur. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin dapat ditingkatkan.

“Diharapkan laporan ini ditindaklanjuti agar pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin bisa lebih baik, mengingat masalah ini tidak hanya menimpa kami, tetapi juga orang lain. Banyak pasien yang datang ke RSUD dalam kondisi sehat, namun setelah dioperasi, bukannya sembuh malah meninggal,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sampai saat ini, proses mediasi masih berlanjut, dan belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. ( Yusni B )
Lebih baru Lebih lama