Akibat Marka Pita Penggaduh, Warga RT 03 S. Parman Banjarmasin Protes Karena Suara dan Getarannya

Warga RT.03  jln. S. Parman Banjarmasin Protes Marka Pita Penggaduh

Kalimantan24.com, Banjarmasin - Warga RT 03 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, menyampaikan keluhan resmi kepada pemerintah terkait dampak negatif dari pemasangan marka jalan di Jalan Raya S. Parman yang di sebut pita penggaduh. Keluhan ini disampaikan oleh Ketua RT 03, Muliyani, yang mewakili warga dalam sebuah surat pernyataan resmi.

Marka jalan berupa garis tebal yang di sebut pita penggaduh diterapkan di Jalan Raya S. Parman, sebagai upaya untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan di perempatan lampu merah, justru menimbulkan masalah baru bagi warga setempat. Menurut laporan warga, getaran yang dihasilkan oleh kendaraan bermuatan berat, terutama truk angkutan, saat melintasi marka jalan tersebut, mengganggu kenyamanan hidup mereka.
Pita Penggaduh (sesuai panah) di jln. S. Parman dekat perempatan lampu merah

Warga melaporkan bahwa getaran ini telah menyebabkan kaca toko retak dan bahkan mengganggu saat mereka beristirahat di malam hari. "Kami bersama warga sekitar sangat terganggu dengan adanya getaran tersebut karena menimbulkan keresahan," ungkap salah satu warga yang merasa terpengaruh.

Meskipun tujuan awal pemasangan marka jalan adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, dampak negatif yang dirasakan warga justru menimbulkan keresahan baru. Dalam pernyataannya, Ketua RT 03, Muliyani, menyampaikan bahwa meski niat pemerintah baik, dampak negatif ini perlu mendapatkan perhatian serius. Warga merasa bahwa langkah pemerintah seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara keselamatan lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar.
Di duga akibat Pita Penggaduh kaca ruko retak

Oleh karena itu, warga RT 03 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk segera menanggapi keluhan ini. Mereka berharap pihak-pihak terkait dapat mencari solusi yang tepat guna mengurangi dampak negatif dari pemasangan marka jalan tersebut.

"Harapan kami adalah adanya penyesuaian atau perbaikan dalam pelaksanaan marka jalan agar tidak menimbulkan gangguan lebih lanjut. Kami ingin keselamatan lalu lintas tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan dan ketenangan kami sebagai penghuni kawasan ini," ujar Muliyani.
Ketua RT. 03 memperlihatkan surat pernyataan keberatan adanya Marka Pita Penggaduh 

Ketua RT 03 juga menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini. Surat pernyataan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi dialog lebih lanjut dan langkah-langkah perbaikan yang bisa mengatasi permasalahan yang ada. 

Warga juga menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog dengan pihak terkait guna mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak. "Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan memuaskan," pungkas Muliyani.

Dengan adanya surat pernyataan ini, warga berharap masalah tersebut dapat segera ditangani sehingga mereka bisa kembali merasakan kenyamanan dan keamanan dalam lingkungan tempat tinggal mereka. ( Mega )
Lebih baru Lebih lama