PJ Kalarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Terhadap LC Kafe Karoke Kendedes Salatiga

SALATIGA, Kalimantan 24.com - Pada Selasa, 23 Juli 2024, PJ melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang menyebar di media online ke Kepolisian Resor Salatiga. Laporan tersebut dibuat pada pukul 01:42 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. Prija Maxy Theozipa, SH, serta diterima dengan baik oleh SPKT Polres Salatiga.

PJ merasa tidak terima dengan pemberitaan yang menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap LC di kafe karaoke Kendedes Sarirejo, Salatiga, yang diduga tidak memiliki izin penjualan minuman keras. PJ menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurut PJ, saat kejadian dirinya baru saja tiba di kafe karaoke tersebut bersama istrinya. Tak lama kemudian, teman-teman PJ selesai bernyanyi dan terjadi cekcok mulut antara teman-temannya dengan LC. PJ mengaku berusaha menengahi agar keributan tidak terjadi.
Namun, usaha PJ untuk melerai malah memanas karena ada pihak lain yang diduga menjadi provokator. Menurut teman-teman PJ yang berada di lokasi, tidak ada yang melakukan penganiayaan terhadap LC. GB, yang juga disebut dalam pemberitaan, menyatakan tidak merasa menganiaya LC dan tidak ada yang mengaku sebagai anggota atau intel saat kejadian.

Keributan berhasil diredakan setelah kedatangan keamanan dan aparat Polsek Sidorejo. PJ bersama temannya kemudian meninggalkan kafe karaoke tersebut. Pemilik kafe yang berinisial TWH diduga memaksa LC untuk membuat laporan ke polisi, namun LC menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

PJ merasa pemberitaan yang berjudul "Oknum Wartawan Berinisial PJ Diduga Aniaya Pemandu Karaoke" sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, PJ berencana melaporkan media yang menyebarkan berita tersebut ke polisi. PJ berharap para jurnalis lebih berhati-hati dan tidak asal menaikkan berita yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan pentingnya etika jurnalistik, termasuk kejujuran, integritas, independensi, dan akuntabilitas.

PJ mengutip pasal 220 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dapat dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. PJ juga mengingatkan tentang Undang-Undang No 1 Tahun 2024 mengenai informasi dan transaksi elektronik yang melindungi kehormatan atau nama baik seseorang dari tuduhan yang disebarkan secara elektronik.

"Hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia dan tidak ada satu pun manusia di Indonesia yang kebal hukum," tegas PJ. (Redaksi)
Lebih baru Lebih lama